Tata Cara Memperoleh Informasi

Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan dapat dilakukan pelaporan melalui sebagai berikut :

  1. Facebook : https://www.facebook.com/bkdprovkalteng/
  2. Instagram : https://www.instagram.com/bkdprovkalteng/
  3. Email : http://datainfo.bkdprovkalteng@gmail.com atau bkd@kalteng.go.id
  4. Whatsapp (WA) : http://wa.me/081255953556
  5. Website PPID : http://ppid.kalteng.go.id
  6. Website BKD : http://bkd.kalteng.go.id
  7. Website SP4N : http://lapor.go.id
  8. Dapat juga melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Kantor BKD Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Willem A.S No. 11 Palangka Raya. Maps : https://maps.app.goo.gl/n8T4Ua9SmGzUFReR9