Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah

Pengumuman
Bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 30P/HUM/2020 tanggal 4 Juli 2020, maka ditetapkanlah peraturan pengganti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020.
Read More

Doa Bersama Lintas Agama Bagi ASN Dan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Secara Virtual

Pengumuman
Dalam rangka melaksanakan pembinaan mental kerohanian bagi ASN dan Pegawai Kontrak Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan acara doa bersama lintas agama di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan doa bersama tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2021 pukul 19.30 secara virtual melalui tempat kediaman masing-masing yang dipimpin oleh Ustad Syamsul Bahri dan Pendeta Erley Amiani. Pada acara doa bersama lintas agama ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Muhamad Katma F.Dirun mengajak untuk berikthiar dalam menghadapi pandemi ini dan mengharap kepada semua ASN dan Pegawai Kontrak untuk ikut melakukan doa bersama dari kediaman rumah masing-masing, doa bersama lintas agama ini merupakan usaha ikthiar batiniah selain ikthiar duniawi dan lahiriah yang telah dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan, kiranya Tuhan YME dapat mengabulkan sehingga kita semua beserta keluarga…
Read More

Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021

Pengumuman
Berkenaan dengan verifikasi dan validasi ulang hasil seleksi administrasi pengadaan Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Panitia Pelaksanaan Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan daftar nama-nama Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk alasan dapat dilihat melalui akun masing-masing yang dapat diakses pada https://sscasn.bkn.go.id. Pengumuman dan Lampiran Nomor 800/406/II.7/BKD
Read More

Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 286 Orang ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Secara Daring

Pengumuman
Salah satu rangkaian kegiatan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021 antara lain adalah pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jumlah Aparatur Sipil Negara yang memperoleh Penghargaan Satyalancana Karya Satya sebanyak 286 orang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/TK/Tahun 2021 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2021, dengan kriteria untuk Satyalancana Karya Satya dengan masa kerja 30 tahun sebanyak  45 orang, Satyalancana Karya Satya dengan masa kerja 20 tahun sebanyak  61 orang dan Satyalancana Karya Satya dengan masa kerja 10 tahun sebanyak  180 orang. Penganugerahan Satyalancana Karya Satya tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang Peraturan Pelaksanaannya…
Read More

Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara

Pengumuman
Dalam Peraturan tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, salah satu syarat kelengkapan administrasi dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara terdapat dokumen yang harus disertai meterai. Agar terdapat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai dengan penggunaan meterai sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut, perlu diberikan penjelasan tambahan terkait ketentuan dokumen bermeterai yang dapat dikategorikan sebagai dokumen yang memenuhi persyaratan. Beberapa hal yang disampaikan dalam Surat Edaran ini antara lain peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Unduh dan baca Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021
Read More