Sebagai tindak lanjut Perintah Gubernur Kalimantan Tengah serta Petunjuk dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas-tugas kedinasan pada Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, telah berlangsung penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Loby Pelayanan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 10 Mei 2021. Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dibeberapa instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 6 (enam) Perangkat Daerah yaitu sebagai berikut : Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah di jabat oleh Farid Wajdi, A.KS.,MSW NIP. 197007241992011001 Pangkat /Gol.Ruang Pembina Tk. I (IV/b) disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perpustakaaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah dijabat…