Penundaan Sementara Usulan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS Antardaerah

Pengumuman
Penundaan sementara hal tersebut diatas dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah serta mendukung Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.Penundaan terhitung sejak tanggal terbitnya surat ini sampai dengan tanggal 21 April 2020. Surat selengkapnya lihat disini >> Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 800/1941/OTDA
Read More

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference

Pengumuman
Sehubungan dengan Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dan agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Surat Edaran selengkapnya unduh disini >> SE BKN Nomor 10/SE/IV/2020.
Read More

Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara

Pengumuman
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Protokol ini merupakan panduan bagi pimpinan unit kerja dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan/bekerja dari rumah. Ketentuan dan tatacara pelaksanaan dapat diunduh disini>>SE MENPANRB Nomor 38 Tahun 2020
Read More

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pengumuman
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum. Pemberlakuan pembatasa sosial ini dapat diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. Penjelasan peraturan pemerintah ini dapat dibaca selengkapnya disini>> Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Read More

Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19

Pengumuman
Bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional. Pelaksanaan kebijakan keuangan negara antara lain melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi dan/atau antarprogram. Kebijakan keuangan selengkapnya baca disini >> Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Read More

Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pengumuman
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematiantelah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dam keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. BErdasarkan pertimbangan tersebut perlu mentapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.
Read More

Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat dan Daerah Melalui Aplikasi SAPK BKN

Pengumuman
Pendataan riwayat kesehatan PNS dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui aplikasi SAPK BKN. Pendataan agar dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam satu minggu. Latar belakang dan maksud selengkapnya baca disini >>SE BKN Nomor 09/SE/III/2020 Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 Melalui SAPK unduh disini >> Panduan Teknis
Read More

Mekanisme Pelayanan Kepegawaian Melalui WA dan Email

Pengumuman
Dalam rangka meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 , Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan Pelayanan Kepegawaian melalui fitur Whatsapp dan Email, dengan ketentuan sebagai berikut : Setiap Berkas Kepegawaian (persyaratan terlampir di halaman ini) anda harus lengkap, telah discan / foto dan digabung menjadi satu file RAR/PDF dan dikirimkan melalui Whatsapp dan Email Badan Kepegawaian Daerah. Whatsapp Pelayanan WA BKD di Nomor : 0822-5200-0236 (Pengiriman Berkas)Email Badan Kepegawaian Daerah : bkd@kalteng.go.id (Pengiriman Berkas)Informasi dan Konsultasi dapat dilakukan melalui Whatsapp di Nomor : 0536-3235428 Persyaratan-Berkas-Pelayanan-KepegawaianDownload
Read More