Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana.
Unduh disini>>>>>>
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana.
Unduh disini>>>>>>