Surat Edaran Sekretaris Daerah Tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama