Edaran Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Selama Masa Pandemi Corana Virus Disease 2019 (COVID-19)

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah wajib mengikuti protokol kesehatan yang memadai guna memenuhi standar pencegahan penyebaran COVID-19. SE Gubernur Nomor 094/76/GT.COVID-19