Pengumuman
Home / Pengumuman / Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka perlu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020.

Related Posts

Latest Posts