Berdasarkan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina berwenang menyusun petunjuk teknis jabatan fungsional yang di dalamnya termasuk pengaturan mengenai tata cara penyesuaian/inpassing jabatan fungsional. Dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing untuk jabatan fungsional penata ruang, perlu adanya panduan dan pedoman yang memuat ketentuan mengenai pengangkatan, syarat, dan tata cara penyesuaian/inpassing yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019.