Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS Berbasis Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), maka dalam rangka proses usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Tengah periode 1 April 2023 maka akan dilakukan verifikasi berkas kelengkapan usul kenaikan pangkat dimaksud, sehingga diminta pada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Bupati / Walikota se Kalimantan Tengah agar segera menyampaikan berkas usulan kenaikan pangkat PNS di lingkungan unit kerjanya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.