Sehubungan dengan telah dialihkannya sistem pengusulan mutasi kepegawaian dari Sstem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Docudigital ke sistem Aplikasi SIASN, diharapkan pengelola kepegawaian yang menangani pensiun PNS pada perangkat daerah yang akan mengusulkan pensiun harus melampirkan dokumen sesuai dengan jenis pensiun melalui sistem Aplikasi SITAGUH.