Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. Unduh disini>>>>>>PERATURAN BKN NOMOR 20 TAHUN 2020