Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19

Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19

Pengumuman
Bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional. Pelaksanaan kebijakan keuangan negara antara lain melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi dan/atau antarprogram. Kebijakan keuangan selengkapnya baca disini >> Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Read More

Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pengumuman
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematiantelah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dam keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. BErdasarkan pertimbangan tersebut perlu mentapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.
Read More

Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat dan Daerah Melalui Aplikasi SAPK BKN

Pengumuman
Pendataan riwayat kesehatan PNS dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui aplikasi SAPK BKN. Pendataan agar dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam satu minggu. Latar belakang dan maksud selengkapnya baca disini >>SE BKN Nomor 09/SE/III/2020 Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 Melalui SAPK unduh disini >> Panduan Teknis
Read More

Mekanisme Pelayanan Kepegawaian Melalui WA dan Email

Pengumuman
Dalam rangka meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 , Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan Pelayanan Kepegawaian melalui fitur Whatsapp dan Email, dengan ketentuan sebagai berikut : Setiap Berkas Kepegawaian (persyaratan terlampir di halaman ini) anda harus lengkap, telah discan / foto dan digabung menjadi satu file RAR/PDF dan dikirimkan melalui Whatsapp dan Email Badan Kepegawaian Daerah. Whatsapp Pelayanan WA BKD di Nomor : 0822-5200-0236 (Pengiriman Berkas)Email Badan Kepegawaian Daerah : bkd@kalteng.go.id (Pengiriman Berkas)Informasi dan Konsultasi dapat dilakukan melalui Whatsapp di Nomor : 0536-3235428 Persyaratan-Berkas-Pelayanan-KepegawaianDownload
Read More

Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Pengumuman
Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya termasuk kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441H selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020.
Read More

Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pengumuman
Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.Surat edaran selengkapnya >>SE MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020.
Read More

Pemberhentian Dari Jabatan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama

Pengumuman
Guna memenuhi kebutuhan tenaga fungsional keahlian utama pada instansi masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian dari Pimpinan Tinggi Madya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama.Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama nama-nama yang tertera dalam keputusan ini. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/M Tahun 2020.
Read More

Pengunduran Batas waktu Pelaporan Penilaian Kinerja PNS pada SAPK (e-Lapkin)

Pengumuman
Menyikapi kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 yang semakin masiv dan sejalan dengan langkah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka telah diberlakukan kebijakan sebagian besar ASN bekerja dari rumah (Work from Home) dengan interaksi online. Hal ini akan berimplikasi pada pelaporan PPK PNS atau Penilaian Kinerja PNS. Maka dengan ini disampaikan bahwa batas waktu pelaporan PPK PNS atau Penilaian Kinerja PNS diundur hingga akhir bulan Juni tahun 2020. Surat BKN Nomor : C.26-30/V.61-10/99.
Read More

Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Pengumuman
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor : 800/29/IV.1/BKD tanggal 18 Maret 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/89/2020 tanggal 20 Maret 2020, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 perlu penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara, antara lain dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan kepada masyarakat, pertemuan, rapat dan sosialisasi. Kemudian Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (work from home) dengan beberapa ketentuan. Penyesuaian sistem kerja ASN dan petunjuk pelaksanaannya dapat dilihat pada surat selengkapnya. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/568/IV.1/BKD
Read More

Protokol Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

Pengumuman
Menindaklajuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dengan ini Gubernur Kalimantan Tengah memerintahkan kepada seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hal antara lain pengalihan belajar mengajar ke rumah, pembatalan ujian nasional dan ujian sekolah. Ketentuan dan pelaksanaan dapat dilihat pada surat selengkapnya Surat Nomor 443.1/26/DISDIK.
Read More