Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Sebagai instansi pembina jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Untuk menjamin kesamaan pengertian dan pemahaman yang rinci tentang uraian tugas dan kegiatan serta penilaian angka kredit Pranata Hubungan Masyarakat, perlu disusun Pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 385 Tahun 2022.