Tugas :
Bidang Mutasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan memproses mutasi ASN Fungsional Umum, mutasi kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun ASN Daerah.
Fungsi :
a. Pelaksanaan penyiapan mutasi kepangkatan dan penggajian ASN;
b. Penyusunan petunjuk teknis di bidang mutasi pegawai;
c. Pelaksanaan penyiapan mutasi ASN Fungsional Umum dan mutasi kenaikan pangkat; dan
d. Pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.