Bidang Mutasi

KEPALA BIDANG MUTASI
RAMDHAN DWI PUTRA, SE

Tugas :

Bidang Mutasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan memproses mutasi ASN Fungsional Umum, mutasi kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun ASN Daerah.

Fungsi :

a. Pelaksanaan penyiapan mutasi kepangkatan dan penggajian ASN;

b. Penyusunan petunjuk teknis di bidang mutasi pegawai;

c. Pelaksanaan penyiapan mutasi ASN Fungsional Umum dan mutasi kenaikan pangkat; dan

d. Pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.