Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi

KEPALA BIDANG PENGOLAHAN DATA & PELAYANAN INFORMASI
Ade Teresia Timbung, S.Sos.,M.AP

Tugas :

Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas penyiapan dan pengolahan data serta, analisis dan penyajian informasi Badan Kepegawaian Daerah.

Fungsi :

a. Pengoordinasian pengolahan data dan pelayanan informasi;

b. Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian;

c. Pelayanan informasi kepegawaian dengan sistem komputerisasi keperluan internal maupun eksternal;

d. Pelaksanaan analisis dan pengujian serta melakukan penilaian terhadap data dan informasi kepegawaian;

e. Pelayanan seleksi dan uji mutu standar data dan informasi kepegawaian; dan

f. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.