Bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung Kegiatan Sosialisasi dan UPG untuk Indonesia Bebas dari Korupsi oleh Tim Dari Inspektorat Boby Hartadhy Toeweh, Cahkung, Andreadi dan Trio Suyono yang dihadiri oleh seluruh ASN di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Jumat, 13 Mei 2022 Pukul 13.30 WIB.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Sekretaris BKD Prov. Kalteng Suprihatin dan dilanjutkan dengan paparan oleh Tim dari Inspektorat di wakili oleh Boby Hartadhy, dalam kesempatan ini beliau menjelaskan bahwa ada 7 Delik Tindak Pidana Korupsi : Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan Dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan, Gratifikasi. Menurut Penjelasan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 Gratifikas adalah merupakan Pemberian dalam arti luas. Sementara Bentuk Gratifikasi itu bisa berupa Uang, Barang, Pinjaman Tanpa Bunga, Pengobatan Cuma-Cuma, Komisi, Diskon/Rabat, Fasilitas Penginapan, Tiket Perjalanan, Perjalanan Wisata, dan Fasilitas lainnya.
Unit Pengendalian gratifikasi (UPG) adalah unit yang dibentuk untuk mejalankan fungsi pengendalian gratifikasi. UPG Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021. UPG beranggotakan dari personil yang menjalankan fungsi pengawasan atau kepatuhan atau fungsi lain yang sejenis.