Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem sumber daya manusia Aparatur melalui kegiatan perumusan, analis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya manusia profesional. Bahwa Peraturan MENPANRB nomor PER/14/M.PAN/6/2008 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang jabatanFungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga diganti dengan PERMENPANRB Nomor 37 tahun 2020.