Merupakan pedoman bagi Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah / janji PNS melalui media elektronik / teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Dasar hukum dan penjelasan pelaksanaan terkait hal diatas dapat diunduh pada link berikut : Surat Sekretaris Daerah Nomor : 800/58/III.1/BKD
Dasar Hukum dan Peraturan terkait Sumpah Janji PNS
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji
- Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017 perubahan atas Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji
- Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference