Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil untuk peningkatan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap perilaku aparatur sipil negara perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan baik fungsional maupun teknis. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Ketenagakerjaan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 dengan persyaratan, tata cara pengusulan calon peserta, jenjang/jenis pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 1/07/DL.00/XII/2019