Sumpah Janji PNS
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS, maka diminta agar segera menyampaikan daftar pegawai negeri sipil yang belum mengikuti Pengambilan Sumpah Janji ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 10 Maret 2020. Kelengkapan persyaratan dan formulir dapat diunduh disini. Form Sumpah Janji 2020. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/TeleconferencePeraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNSPeraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017 perubahan atas Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah JanjiPeraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah JanjiPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Undang-Undang Nomor…