Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melaksanakan audit manajemen Aparatur Sipil Negara, serta untuk mengganti PERMENPANRB Nomor 40 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jabatan fungsional tersebut.

Link unduh >>>>>> PERMENPANRB Nomor 94 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *