Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional bidang pertanian, Kementerian Pertanian sebagai Instansi Pembina 16 (enam belas) jabatan fungsional akan melaksanakan uji kompetensi sebagai syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian. Persyaratan administarasi dan kategori jabatan fungsional yang akan mengikuti uji kompetensi selengkapnya lihat pada surat Kementerian Pertanian Nomor : B-469/TU/020/A2/05/2020