Prosedur Layanan Persuratan Badan Kepegawaian Negara Selama Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Prosedur Layanan Persuratan Badan Kepegawaian Negara Selama Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pengumuman
Menindaklajuti Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Biro Umum Badan Kepegawaian Negara memberlakukan prosedur layanan persuratan secara khusus selama masa diberlakukannya kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pokok-pokok seperti yang tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor : 61/ROUM/IV/2020.
Read More

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Pengumuman
Dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan pergeseran cuti bersama tahun 2020 sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini. Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Read More

Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pengumuman
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan lengkap beserta lampirannya dapat diunduh disini >>PerMenpanRB Nomor 5 tahun 2020.
Read More

Jabatan Fungsional Perencana

Pengumuman
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya yang tertuang dalam PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2020.
Read More

Penundaan Sementara Usulan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS Antardaerah

Pengumuman
Penundaan sementara hal tersebut diatas dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah serta mendukung Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.Penundaan terhitung sejak tanggal terbitnya surat ini sampai dengan tanggal 21 April 2020. Surat selengkapnya lihat disini >> Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 800/1941/OTDA
Read More

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference

Pengumuman
Sehubungan dengan Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dan agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Surat Edaran selengkapnya unduh disini >> SE BKN Nomor 10/SE/IV/2020.
Read More

Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara

Pengumuman
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Protokol ini merupakan panduan bagi pimpinan unit kerja dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan/bekerja dari rumah. Ketentuan dan tatacara pelaksanaan dapat diunduh disini>>SE MENPANRB Nomor 38 Tahun 2020
Read More

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pengumuman
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum. Pemberlakuan pembatasa sosial ini dapat diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. Penjelasan peraturan pemerintah ini dapat dibaca selengkapnya disini>> Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Read More