Rekonsiliasi Data SKP Th. 2019

Pengumuman
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : C26-30/V30-1/99 tanggal 5 Februari 2020 perihal Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah menyediakan Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) menggunakan data Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).Diberitahukan bahwa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan bahan evaluasi pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak memperbaharui data SKP di SAPK, maka akan menghambat proses layanan kepegawaian khususnya layanan mutasi di Badan Kepegawaian Negara.Adapun data SKP yang dibutuhkan untuk diperbaharui di dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) adalah data SKP Tahun 2019.Diharapkan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan…
Read More

Senam Pagi Bersama

Pengumuman
Senam Pagi Bersama ASN, Tenaga Kontrak, TNI dan POLRI dalam rangka peningkatan kesehatan dan kebugaran jasmani serta untuk menjalin tali silaturahmi antar sesama ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dihalaman Kantor Gubernur Jumat 14 Februari 2020 dengan pelaksana : Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Prov. KaltengDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. KaltengDinas Pemuda dan Olahraga Prov. KaltengDinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. KaltengBiro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kalteng
Read More

Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang

Pengumuman
Berdasarkan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina berwenang menyusun petunjuk teknis jabatan fungsional yang di dalamnya termasuk pengaturan mengenai tata cara penyesuaian/inpassing jabatan fungsional. Dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing untuk jabatan fungsional penata ruang, perlu adanya panduan dan pedoman yang memuat ketentuan mengenai pengangkatan, syarat, dan tata cara penyesuaian/inpassing yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019.
Read More

Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Pengumuman
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Read More

Jabatan Fungsional Perawat

Pengumuman
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang keperawatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi maka Permenpan RB Nomor 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya digantikan dengan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat.
Read More

Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Pengumuman
Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu ada pengaturan mengenai pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020.
Read More

Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS diLingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Pengumuman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/VIII/2019, maka untuk tertib administrasi dan pembinaan PNS, diminta perhatian Walikota/Bupati se-Kalimantan Tengah dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada beberapa hal terkait pelaksanaan Mutasi PNS seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 824/442/III.1/BKD.
Read More

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019

Pengumuman
Bahwa untuk pengendalian dan pemerataan pegawai negeri sipil di daerah maka mutasi pegawai negeri sipil di daerah sebagai bagian manajemen pengembangan karir perlu dilakukan dengan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi, Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebelum melakukan penetapan mutasi, dalam memberikan persetujuan mutasi pegawai negeri sipil daerah perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Ketentuan umum serta mekanisme mutasi selengkapnya>>Permendagri Nomor 58 Tahun 2019
Read More