Rekonsiliasi Data SKP Th. 2019
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : C26-30/V30-1/99 tanggal 5 Februari 2020 perihal Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah menyediakan Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) menggunakan data Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).Diberitahukan bahwa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan bahan evaluasi pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak memperbaharui data SKP di SAPK, maka akan menghambat proses layanan kepegawaian khususnya layanan mutasi di Badan Kepegawaian Negara.Adapun data SKP yang dibutuhkan untuk diperbaharui di dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) adalah data SKP Tahun 2019.Diharapkan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan…