Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Bulan Ramadhan 1441H Tahun 2020

Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Bulan Ramadhan 1441H Tahun 2020

Pengumuman
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu diatur sebagaimana tersebut di dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/257/IV.7/BKD
Read More

KORPRI Peduli COVID-19

Pengumuman
Menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor E-05/KORPRI/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang KOPRI Peduli Covid-19, dengan ini disampaikan kepada seluruh Ketua KORPRI Unit Perangkat Daerah/Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggalang dana anggota KORPRI Kalimantan Tengah. Surat selengkapnya >>SE Dewan Pengurus KORPRI Kalimantan Tengah
Read More

Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Pengumuman
Dalam rangka kelancaran serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Viris Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah strategis dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah, antara lain pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah tetap mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan tetap menerapkan tertib administrasi. Tahapan pengisian JPT selengkapnya lihat disini > SE MENPAN RB Nomor 52 Tahun 2020
Read More

Penggunaan Aplikasi DUPAK Online Alternatif JFAK

Pengumuman
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) sebagai instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan telah mengeluarkan himbauan untuk menggunakan aplikasi Dupak Online Alternatif dalam rangka penyelenggaraan penilaian angka kredit bagi JFAK dalam situasi pandemi Covid-19. Langkah pengiriman Dupak dan deadline pengajuan Dupak beserta lampirannya dapat diunduh pada link berikut : Dupak Online Alternatif JFAK
Read More

Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Pengumuman
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama hendaknya diambil langkah penegakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Read More

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Perpindahan Dari Jabatan Lain pada Instansi Pemerintah

Pengumuman
Surat Edaran ini merupakan acuan bagi instansi pemerintah terkait pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) melalui penyesuaian/inpassing dan perpindahan dari jabatan lainnya. Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina JFAK perlu menyampaikan persyaratan dan jadwal penyelenggaraan Uji Kompetensi. Surat edaran selengkapnya dapat diunduh disini >SE LAN Nomor 4/K.1/HKM.023/2020
Read More

Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah

Pengumuman
Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja. Jam kerja ASN dibulan Ramadhan >>Surat Edaran MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020
Read More

Perubahan Atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Pengumuman
Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas SE MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020. Perubahan sebagaimana dimaksud meliputi beberapa hal sebagai berikut : Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from home)Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan PublikPenyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala BesarPenggunaan Aplikasi PeduliLindungi Penjelasan keempat poin tersebut dapat dibaca pada surat selengkapnya >> SE MENPAN RB Nomor 50 Tahun 2020
Read More

Penundaan Sementara Urusan Mutasi PNS Antar Daerah Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19

Pengumuman
Penundaan Sementara Urusan Mutasi PNS Antar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 800/1941/OTDA tanggal 7 April 2020 hal Penundaan Sementara Usulan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS Antar Daerah pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Surat selengkapnya dapat dilihat disini >> Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 824/96/III.4/BKD.
Read More

Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Pengumuman
Berdasarkan Rapat Koordinasi Evaluasi Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 oleh Gugus Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2020, pada prinsipnya direkomendasikan untuk perpanjangan status tanggap darurat. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/104/2020.
Read More